Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi. Partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.
Manfaat partisipasi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui lebih awal tentang aturan yang akan diundangkan
- Dapat menghindari penolakan terhadap peraturan tersebut
- Dapat membantu pemerintah untuk menyebarkan suatu peraturan
- Dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik
Ketentuan partisipasi masyarakat
- Ketentuan partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011
- UU 13/2022 memperluas partisipasi masyarakat dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan
- Setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat
Cara partisipasi masyarakat
- Datang langsung ke DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)
- Secara tidak langsung melalui media cetak
- Melakukan unjuk rasa
Dukungan negara
Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didukung dengan perlindungan dari negara atas kemerdekaan berpendapat.