Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undangan

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi. Partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis. 

Manfaat partisipasi masyarakat 

  • Masyarakat dapat mengetahui lebih awal tentang aturan yang akan diundangkan
  • Dapat menghindari penolakan terhadap peraturan tersebut
  • Dapat membantu pemerintah untuk menyebarkan suatu peraturan
  • Dapat memenuhi ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan publik

Ketentuan partisipasi masyarakat

  • Ketentuan partisipasi masyarakat diatur dalam Pasal 96 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 
  • UU 13/2022 memperluas partisipasi masyarakat dalam semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan 
  • Setiap Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat 

Cara partisipasi masyarakat 

  • Datang langsung ke DPR melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU)
  • Secara tidak langsung melalui media cetak
  • Melakukan unjuk rasa

Dukungan negara

Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didukung dengan perlindungan dari negara atas kemerdekaan berpendapat. 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *