Suami Berutang Tanpa Persetujuan Istri, Bisakah Kreditur Ambil Barang Istri?
Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Lain halnya jika motor tersebut adalah […]
Suami Berutang Tanpa Persetujuan Istri, Bisakah Kreditur Ambil Barang Istri? Read More »