Admin

Suami Berutang Tanpa Persetujuan Istri, Bisakah Kreditur Ambil Barang Istri?

Pasal 36 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak. Sehingga, dapat diambil kesimpulan bahwa penggunaan harta bersama harus dilakukan atas persetujuan pasangan, kecuali bila diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin[1] sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo. Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015. Lain halnya jika motor tersebut adalah […]

Suami Berutang Tanpa Persetujuan Istri, Bisakah Kreditur Ambil Barang Istri? Read More »

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undangan

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undang adalah keterlibatan masyarakat dalam memberikan masukan dan menyampaikan aspirasi. Partisipasi masyarakat ini dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis.  Manfaat partisipasi masyarakat  Ketentuan partisipasi masyarakat Cara partisipasi masyarakat  Dukungan negara Pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan harus didukung dengan perlindungan dari negara atas kemerdekaan berpendapat. 

Partisipasi masyarakat dalam pembentukan undang-undangan Read More »

PEMBAHARUAN HUKUM SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN SOSIAL

pembaharuan hukum jika melihat dari pengertian diatas, tentunya akan ditarik dari 3 ( tiga) kekuasaan dalam negara , yaitu undang-undang beserta turunannya yang inisiasi nya bisa bersumber dari Presiden sebagai kepala pemerintah ( sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 UUD 1945 dan Menerbitkan Perpu : Pasal 22 ayat 1 UUD 1945)maupun legislatif (dasar hukum Undang-undang

PEMBAHARUAN HUKUM SEBAGAI MANIFESTASI KEADILAN SOSIAL Read More »

Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia

asas-asas yang mendasari pemungutan pajak di Indonesia sebagai berikut: Asas Finansial. Pada asas ini, pemungutan pajak haruslah disesuaikan dengan pendapatan, omzet, ataupun penghasilan dari wajib pajaknya. Maka dari itu, pemungutan pajak masing-masing wajib pajak akan berbeda. Asas Ekonomis. Pada asas ekonomis, setiap nilai pajak yang dipungut dari wajib pajak secara keseluruhan haruslah memberikan dampak nyata pada

Asas dan Tiga Sistem Pemungutan Pajak Indonesia Read More »

Asas Pemungutan Pajak

Dalam memungut pajak, institusi pemungut pajak hendaknya memerhatikan berbagai faktor yang selanjutnya dikenal sebagai asas pemungutan pajak. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai asas pemungutan pajak menurut para ahli ekonomi. Adam Smith Asas Equality, pemungutan pajak yang dilakukan oleh negara harus sesuai dengan kemampuan dan penghasilan wajib pajak. Negara tidak boleh bertindak diskriminatif terhadap wajib

Asas Pemungutan Pajak Read More »

Pesangon PHK karena Efisiensi

Pada dasarnya, dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”), dan uang penggantian hak (“UPH”) yang seharusnya diterima.[3] Uang pesangon sebagaimana dimaksud di atas, diberikan paling sedikit:[4] Sedangkan, untuk UPMK diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:[5] Lalu, uang penggantian hak yang seharusnya diterima, meliputi:[6] Terkait dengan pemberian pesangon, UPMK, dan

Pesangon PHK karena Efisiensi Read More »

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA

Peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum, peraturan perundang-undangan merupakan sendi utama sistem hukum nasional di Indonesia. Selain itu, Peraturan perundang-undangan merupakan instrumen yang sangat efektif dalam pembaharuan hukum (law reform) karena kekuatan hukumnya yang mengikat dan memaksa. Politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dan hukum nasional Indonesia, mengingat Politk

PERANAN POLITIK HUKUM DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI INDONESIA Read More »

Newlywed couple walking hand in hand through a golden field on their wedding day, exuding love and happiness.

Efektivitas Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Aspek Pendidikan

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 mengatur tentang batasan umur terendah dalam melangsungkan perkawinan, hal ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita mencapai umur 16 (enam belas) tahun. Dalam Undang-Undang Perkawinan, selain mengatur tentang batasan umur terendah dalam

Efektivitas Pelaksanaan UU Nomor 16 tahun 2019 perubahan atas UU No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan Dalam Aspek Pendidikan Read More »